1. Syarat pindah KK karena menikah Kartu Keluarga asli orang tua perempuan dan laki-laki; Mengisi formulir F I-01; Fotokopi buku nikah; Surat keterangan domisili dari desa / kelurahan setempat (bagi yang pindah desa / kelurahan); Fotokopi akta kelahiran jika ada; Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA jika ada. 2. Syarat pindah KK karena pindah rumah Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, perpindahan KK dapat dilakukan secara offline dan online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus perpindahan KK secara offline. 1. Meminta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa yang ditandatangan pihak kecamatan. 2. Kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan syarat mengganti alamat di KTP. Simak penjelasannya di bawah ini. 1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama. Kartu Keluarga (KK). 2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain. Surat Keterangan Pindah (SKP). 1. Formulir permohonan KK; 2. Fotocopy buku nikah / akta nikah bagi yang menikah; 3. Fotocopy akta kelahiran bagr yang memiliki; 4. Surat keterangan ijin tinggal tetap bagi Orang Asing; 5. Surat keterangan pindah datang bagi yang kedatangan; 6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri karena pindah 7. Surat Ketenangan Hilang dari Kepolisian Syarat Pindah KTP. Melansir dari kumparanNews melalui unggahan Tanya Dukcapil, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat untuk pindah KTP antar kabupaten/kota atau antar provinsi cukup membawa kartu keluarga (KK). Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan. - Surat keterangan pindah yang dikeluarkan Disdukcapil setempat. c. Bagi pendu duk WNA : - Mengisi formulir dengan kode F -1.17 dan kode F -1.18 digunakan untuk permohonan KK bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, baik untuk penerbitan nomor KK baru atau penerbitan KK karena peru bahan susunan anggota keluarga, KK DATADIK Seksi SMK Di P O N O R O G O Dengan hormat, Bersama surat ini kami mengajukan permohonan kepada Bapak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo melalui KK DATADIK Seksi Sekolah Menengah Kejuruan untuk melakukan Pengaktifan kembali dan Pindah Rombel pada aplikasi Dapodik SMK Kabupaten Ponorogo, atas nama: A. Pindah Rombel Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, peserta bisa mengganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan jika pindah domisili. "Tentu peserta dimaksud dapat melakukan perubahan faskes pertama," ungkap Iqbal pada Kompas.com, Kamis (27/1/2022). Dia menjelaskan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika: A8yCOG.