11. Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp6.000. Jadi, sudah tahu kan Ma, kalau pembuatan akta kelahiran itu gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Buat Mama-Mama yang belum membuat akta kelahiran anaknya, yuk segera melaporkan ke dinas setempat.
PENGGUNAAN AKTA KEMATIAN/SURATKETERANGAN LAHIR MATI DALAM PENGURUSAN PERTANAHANBerdasarkanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2010tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Surat Keterangan Lahir dari Bidan (Boleh dari fasilitas kesehatan yang lain jika tidak melahirkan di Bidan)' #Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sama seperti syarat pada penambahan anak ke dalam KK di atas, hal ini jika kita sekaligus dalam membuat KK dan Akta Kelahiran. #Syarat Mengurus Kartu BPJS
Dibidang peraturan, pemerintah pusat, misalnya, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Didalam Permendagri inilah disebut dan diatur mengenai SPTJM. Dalam pengurusan akte kelahiran, selama ini, Penduduk sering merasa kesulitan melengkapi persyaratan
dalam rangka pembuatan atau pengurusan akta kelahiran yang telah diatur sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka pembuatan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan.
Surat Keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja. Akta Kelahiran. Usia 0 – 60 hari (Gratis Retribusi ) Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran. Surat Kelahiran Asli dari desa/kelurahan dan dokter/bidan/Rumah Sakit penolong kelahiran.
Kemudian untuk layanan Akta Kematian, Akta Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian, masyarakat bisa mengirimkan nomor antrean dan persyaratannya ke nomor 0821-4060-8903. Sedangkan untuk keperluan konsolidasi atau aktivasi data NIK atau lainnya, juga untuk keperluan terkait BPJS, perbankan dan sebagainya nomor antrean dan persyaratan itu bisa
Namun apabila pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir melebihi 60 hari setelah hari kelahiran, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 1000.000 atau sesuai dengan ketentuan daerah masing
0SCW.